Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2013

Suksesi MOKA 2013

MOKA atau singkatan dari Malam Orientasi Komunikasi Ahmad Dahlan merupakan acara tahunan yang diselenggarakan oleh HIMAKOM (Himpunan Mahasiswa Komunikasi) Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Ahmad Dahlan (5-6/10/2013) di Desa Wisata Pulesari, Turi-Sleman. Bertujuan untuk mempererat silaturahmi dan kekeluargaan antar civitas akademika di Prodi Ilmu Komunikasi, baik mahasiswa tiap angkatan ataupun dosen. Selain itu, dalam acara MOKA 2013 pun diselenggarakan berbagai kegiatan yang melatih sofskill para mahasiswa khususnya dibidang pembuatan video dokumenter. "Setidaknya dari kegiatan ini kita bisa menghasilkan produk video selain keakraban antar akademisi prodi. Tidak hanya senang-senang, melainkan bisa dapat ilmu dan pengalaman juga." ungkap ketua HIMAKOM R.Nurul Fitriana Putri. Lain ketua, lain peserta. Diungkapkan oleh seorang mahasiswa yang dikutip dari tulisan pesan dan kesannya bahwa "acara ini seru, murah dan menyenangkan". Besar harapan, acara ini akan d...

#P2K2013

Gambar

My Big Family♥

Gambar
  #Lebaran Idul Fitri 1434 H #GunungKidul #Sebelum #Shalatid

Pelanggaran HAKI di Indonesia

Bulan April 2005, sejumlah warnet di Indonesia mulai merasakan pemberlakuan UU HAKI ini. Aparat kepolisian mulai melakukan razia pada warnet yang diketahui menggunakan software bajakan pada komputer. Beberapa bulan sebelumnya, kalangan pengusaha komputer, khususnya software kelabakan akibat razia yang dilakukan oleh aparat kepolisian bekerja sama dengan Aliansi pengusaha software (BSA). Pemberlakuan Undang-undang ini tidak memberikan pilihan bagi siapapun. Bagi pengusaha warnet, pada saat sebuah warnet diketahui mengggunakan software bajakan, maka ia harus menggantinya dengan yang asli atau jika tidak punya biaya, menutup usaha tersebut. Persoalan pembajakan di Indonesia adalah sebuah persoalan yang serius. Angka pembajakan software di Indonesia menempati posisi ke empat setelah Ukraina (no 3), Vietnam (no 2) dan China (no 1). Sementara pembajakan karya cipta yang lain, juga terus berlangsung. Aksi pembajakan dari tahun ke tahun cenderung mengalami kenaikan secara signifikan. Menur...

Implementasi HAKI di Indonesia

Indonesia sebagai salah satu negara paling banyak penduduknya. Seharusnya telah menerapkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk masyarakatnya. HaKI (Hak atas Kekayaan Intelektual) merupakan hak eksklusif yang diberikan sebagai hasil dari kegiatan intelektual manusia. Hak itu dapat dinikmati secara ekonomis tanpa gangguan pihak lain. HaKI dapat menjadi aset bukan hanya bagi individu penciptanya, namun juga bagi negara. Namun, di Indonesia, HaKI masih belum bisa diaplikasikan secara baik karena terkendala berbagai faktor seperti budaya, ekonomi dan hukum. Terlebih dalam hal pendidikan dan industri. Dimana jika berbicara tentang dua hal tersebut, sering sekali terdengar pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan HAKI. Menurut UU No.19 tahun 2002 bahwa ciptaan yang dilindungi hak cipta di Indonesia mencakup sebagai berikut, diantaranya: buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout), karya tulis yang diterbitkan, ceramah, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama, drama...