Implementasi HAKI di Indonesia

Indonesia sebagai salah satu negara paling banyak penduduknya. Seharusnya telah menerapkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk masyarakatnya. HaKI (Hak atas Kekayaan Intelektual) merupakan hak eksklusif yang diberikan sebagai hasil dari kegiatan intelektual manusia. Hak itu dapat dinikmati secara ekonomis tanpa gangguan pihak lain. HaKI dapat menjadi aset bukan hanya bagi individu penciptanya, namun juga bagi negara. Namun, di Indonesia, HaKI masih belum bisa diaplikasikan secara baik karena terkendala berbagai faktor seperti budaya, ekonomi dan hukum. Terlebih dalam hal pendidikan dan industri. Dimana jika berbicara tentang dua hal tersebut, sering sekali terdengar pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan HAKI. Menurut UU No.19 tahun 2002 bahwa ciptaan yang dilindungi hak cipta di Indonesia mencakup sebagai berikut, diantaranya: buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout), karya tulis yang diterbitkan, ceramah, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim, seni rupa dalam segala bentuk (seperti seni lukis, gambar, seni ukir dll), arsitektur, peta, seni batik, fotografi dan sinematografi. Dalam realitanya, kejadian-kejadian itu telah sering terjadi di negeri ini. Diantaranya dalam kategori musik, seni apalagi karya tulis.
Sering terjadinya praktek pelanggaran terhadap HAKI adalah semata-mata karena prosedur yang digunakan untuk pendaftaran HAKI sangat sulit dan tidak secara transparan diketahui oleh semua orang. Bisa dikatakan, hanya beberapa saja yang mengerti akan adanya prosedur pendaftaran semacam itu. Sosialisasi yang dilakukan oleh pihak yang terkait terlebih dalam hal ini adalah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak lantas membuat masyarakat paham dan greget untuk mendaftarkan hak ciptaannya. Bisa dikatakan kesadaran dari masyarakat masih sangat minim, hal ini disebabkan karena kekecewaan masyarakat terhadap pelaksanaan peraturan HAKI. Hal ini disampaikan Pimpinan Creative Commons Indonesia, Ari Juliano Gema. Berdasarkan surveynya mengenai sub bidang HAKI yakni Hak Cipta kepada Industri Usaha Kecil Menengah (IKM) di beberapa daerah, “dari hasil survey saya, 50% masyarakat kecewa karena pendaftarannya yang tidak jelas dan tidak ada mekanisme gugatan yang jelas ketika terjadi pelanggaran Hak Cipta.”
Minimnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan HAKI kerap terjadi bahkan dalam bidang Musik. Terlebih banyak musisi yang malas untuk mendaftarkan hasil karyanya, sehingga pada saat ada musik yang hampir sama dengan ciptaannya baru menggugat.
Dari segi aturan dan perundang-undangan sudah cukup bagus, namun dalam pelaksanaannya masih kurang memadai. Berniat untuk menimbulkan kesadaran akan pentingnya daya kreasi dan inovasi intelektual di kalangan IKM para pengusaha industri yang ingin maju sebagai faktor pembentuk kemampuan daya saing industri. Oleh karena itu karya temuan orang lain yang didaftarkan untuk dilindungi harus dihormati dan dihargai.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kutemukan Kesetiaan

Analisis Komunikasi Kelompok

Debar Ketakutan