Implementasi HAKI di Indonesia
Indonesia sebagai
salah satu negara paling banyak penduduknya. Seharusnya telah
menerapkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk masyarakatnya. HaKI
(Hak atas Kekayaan Intelektual) merupakan hak eksklusif yang
diberikan sebagai hasil dari kegiatan intelektual manusia. Hak itu
dapat dinikmati secara ekonomis tanpa gangguan pihak lain. HaKI dapat
menjadi aset bukan hanya bagi individu penciptanya, namun juga bagi
negara. Namun, di Indonesia, HaKI masih belum bisa diaplikasikan
secara baik karena terkendala berbagai faktor seperti budaya, ekonomi
dan hukum. Terlebih dalam hal pendidikan dan industri. Dimana jika
berbicara tentang dua hal tersebut, sering sekali terdengar
pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan HAKI. Menurut UU No.19
tahun 2002 bahwa ciptaan yang dilindungi hak cipta di Indonesia
mencakup sebagai berikut, diantaranya: buku, program komputer,
pamflet, perwajahan (layout), karya tulis yang diterbitkan, ceramah,
lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama, drama musikal, tari,
koreografi, pewayangan, pantomim, seni rupa dalam segala bentuk
(seperti seni lukis, gambar, seni ukir dll), arsitektur, peta, seni
batik, fotografi dan sinematografi. Dalam realitanya,
kejadian-kejadian itu telah sering terjadi di negeri ini. Diantaranya
dalam kategori musik, seni apalagi karya tulis.
Sering terjadinya
praktek pelanggaran terhadap HAKI adalah semata-mata karena prosedur
yang digunakan untuk pendaftaran HAKI sangat sulit dan tidak secara
transparan diketahui oleh semua orang. Bisa dikatakan, hanya beberapa
saja yang mengerti akan adanya prosedur pendaftaran semacam itu.
Sosialisasi yang dilakukan oleh pihak yang terkait terlebih dalam hal
ini adalah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak lantas
membuat masyarakat paham dan greget untuk mendaftarkan hak
ciptaannya. Bisa dikatakan kesadaran dari masyarakat masih sangat
minim, hal ini disebabkan karena kekecewaan masyarakat terhadap
pelaksanaan peraturan HAKI. Hal ini disampaikan Pimpinan Creative
Commons Indonesia, Ari Juliano Gema. Berdasarkan surveynya mengenai
sub bidang HAKI yakni Hak Cipta kepada Industri Usaha Kecil Menengah
(IKM) di beberapa daerah, “dari hasil survey saya, 50% masyarakat
kecewa karena pendaftarannya yang tidak jelas dan tidak ada mekanisme
gugatan yang jelas ketika terjadi pelanggaran Hak Cipta.”
Minimnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan
HAKI kerap terjadi bahkan dalam bidang Musik. Terlebih banyak musisi
yang malas untuk mendaftarkan hasil karyanya, sehingga pada saat ada
musik yang hampir sama dengan ciptaannya baru menggugat.Dari segi aturan dan perundang-undangan sudah cukup bagus, namun dalam pelaksanaannya masih kurang memadai. Berniat untuk menimbulkan kesadaran akan pentingnya daya kreasi dan inovasi intelektual di kalangan IKM para pengusaha industri yang ingin maju sebagai faktor pembentuk kemampuan daya saing industri. Oleh karena itu karya temuan orang lain yang didaftarkan untuk dilindungi harus dihormati dan dihargai.
Komentar
Posting Komentar