Pelanggaran HAKI di Indonesia

Bulan April 2005, sejumlah warnet di Indonesia mulai merasakan pemberlakuan UU HAKI ini. Aparat kepolisian mulai melakukan razia pada warnet yang diketahui menggunakan software bajakan pada komputer. Beberapa bulan sebelumnya, kalangan pengusaha komputer, khususnya software kelabakan akibat razia yang dilakukan oleh aparat kepolisian bekerja sama dengan Aliansi pengusaha software (BSA). Pemberlakuan Undang-undang ini tidak memberikan pilihan bagi siapapun. Bagi pengusaha warnet, pada saat sebuah warnet diketahui mengggunakan software bajakan, maka ia harus menggantinya dengan yang asli atau jika tidak punya biaya, menutup usaha tersebut.
Persoalan pembajakan di Indonesia adalah sebuah persoalan yang serius. Angka pembajakan software di Indonesia menempati posisi ke empat setelah Ukraina (no 3), Vietnam (no 2) dan China (no 1). Sementara pembajakan karya cipta yang lain, juga terus berlangsung. Aksi pembajakan dari tahun ke tahun cenderung mengalami kenaikan secara signifikan. Menurut Ketua Umum Karya Cipta Indonesia Rinto Harahap, total kerugian yang diderita industri hiburan akibat pembajakan CD dan kaset saja mencapai Rp 1,4 triliun setiap tahun.
HAKI mendapatkan sorotan khusus karena hak tersebut dapat disalahgunakan dengan jauh lebih mudah dalam kaitannya dengan fenomena konvergensi teknologi informasi yang terjadi. Tanpa perlindungan, obyek yang sangat bernilai tinggi ini dapat menjadi tidak berarti apa-apa, ketika si pencipta atau penemu tidak mendapatkan penggantian biaya yang telah dikeluarkannya selama proses penciptaan ketika orang lain justru yang memperoleh manfaat ekonomis dari karyanya. Di Indonesia pelanggaran HAKI sudah dalam taraf yang sangat memalukan. Indonesia mendudki peringkat ketiga terbesar dunia setelah Ukraine dan China dalam soal pembajakan software. Tingkat pembajakan yang terjadi di Indonesia dalam bidang komputer sungguh sangat memprihatinkan. Sekitar lebih dari 90% program yang digunakan di Indonesia merupakan program yang disalin secara ilegal. Dampak dari pembajakan tersebut menurunkan citra dunia Teknologi Informasi Indonesia pada umumnya. Hal ini menurunkan tingkat kepercayaan para investor, dan bahkan juga menurunkan tingkat kepercayaan calon pengguna tenaga TI Indonesia. Pada saat ini bisa dikatakan tenaga TI Indonesia belum dapat dipercaya oleh pihak Internasional, hal ini tidak terlepas dari citra buruk akibat pembajakan ini. Yang lebih memprihatinkan lagi dikarenakan Indonesia merupakan Negara Asia pertama yang ikut menandatangani Perjanjian “Internet Treaty” di Tahun 1997. Tapi Indonesia justru masuk peringkat tiga besar dunia setelah Vietnam dan Cina, sebagai Negara paling getol membajak software berdasarkan laporan BSA (Bussiness Software Alliance). Suburnya pembajakan software di Indonesia disebabkan karena masyarakatnya masih belum siap menerima HaKI, selain itu pembajakan software sepertinya sudah menjadi hal yang biasa sekali di negeri kita dan umumnya dilakukan tanpa merasa bersalah. Bukan apa-apa, di satu sisi hal ini disebabkan karena masih minimnya kesadaran masyarakat terhadap nilai-nilai hak dan kekayaan intelektual yang terdapat pada setiap software yang digunakan. Di sisi lain, harga-harga software original memang mahal. Dimana kebanyakan orang berpikir lebih baik membeli bajakan yang murah daripada beli mahal-mahal. Bagi kita pun, rasanya seperti sudah sangat biasa kita menemukan betapa sofware-software tersebut ataupun dalam bentuk collection yang dijual hanya dengan harga yang berkisar antara lima hingga beberapa puluh ribu rupiah di toko-toko komputer, ataupun perlengkapan aksesorisnya.
Permasalahan yang cukup menggelitik adalah kenyataan bahwa penggunaan software bajakan ini tidak hanya melingkupi publik secara umum saja, namun pula mencakup kalangan korporat, pemerintahan, atau bahkan para penegak hukumnya sendiri pun bisa dikatakan belum bisa benar-benar dikatakan bersih dari penggunaan software bajakan. Namun, pemerintah juga akan meningkatkan frekuensi pembersihan (razia), memperberat hukuman terhadap para pelanggar HAKI dan melakukan usaha-usaha untuk mencegah masuknya produk-produk bajakan ke Indonesia. Salah satu langkah yang diambil pemerintah Indonesia adalah dengan membentuk Tim Keppres 34, yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan perundang-undangan hak cipta, merek dan paten.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kutemukan Kesetiaan

Analisis Komunikasi Kelompok

Debar Ketakutan