Review Digitalisasi Televisi

inilah review dari materi yang telah disampaikan dosen mata kuliah Media Digital dipertemuan kuliah kedua. Semoga ilmu ini bermanfaat, aamiin..

DIGITALISASI TELEVISI

     Penemuan televisi mampu merubah peradaban dunia, lebih dari 12 jam banyak orang yang meluangkan waktunya didepan televisi. Baik untuk hiburan, mengisi kekosongan waktu, mengetahui informasi terkini atau lain hal sebagainya. Televisi adalah alat komunikasi jarak jauh yang menggunakan media visual (penglihatan). Siaran televisi disebarkan melalui gelombang radio VHF dan UHF dalam frekuensi antara 54 – 890 Mhz.

Televisi dipancarkan dalam bentuk gelombang analog & digital :

Televisi Analog

Adalah sinyal data dalam bentuk gelombang yang continue, membawa informasi dengan mengubah karakteristik gelombang. Televisi analog biasanya terhambat oleh cuaca dalam penangkapan sinyalnya. Sehingga pada cuaca yang buruk, tampilan gambar yang muncul di televisi tidak sebaik biasanya. Tidak hanya itu televisi analog pun dibatasi oleh jarak. Semakin jauh, kualitas gambar yang dihasilkan tidak sebagus jarak yang dekat dengan stasiun televisi. Dalam pengkodeannya, televisi analog mengkodekan informasi gambar dengan memvariasikan voltase.

·         Televisi Digital

Adalah menggunakan modulasi digital dan sistem kompresi dalam menyiarkan sinyal gambar, suara dan data ke televisi. Televisi digital tidak dipengaruhi jauh dekat & cuaca. Kualitas gambar lebih bagus, menggunakan bit (data) komputer. Sarana televisi secara digital menggunakan media internet.

Perbedaan TV Analog dan TV Digital    :

  1. Jarak mempengaruhi kualitas gambar sedangkan pada TV digital tidak ada pengaruhnya.
  2.TV digital menggunakan layanan suara stereo
  3.Pilihan acara menampilkan beberapa pilihan untuk ditonton mendapatkan berbagai macam info dapat digunakan untuk berinformasi bisa bermain game online.

Dampak Siaran Digital   :
Adanya monopoli
Konglomerasi kepemilikan
Pemborosan
Kurang beragamnya konten
Multi tasking
Kurangnya pembangunan infrastruktur

Digitalisasi di Indonesia    :

1      ITU (Internasional Telecomunication Union/ Otoritas telekomunikasi Indonesia) menyatakan bahwa 17 Juni 2015 diundur tahun 2018
2     Stuktur penyelenggaraan televisi dibagi 15 zona layanan penyiaran 1 zona akan memiliki 6 penyiaran
3     Pemegang hak penggunaan frekuensi masing-masing akan menampung 12 frekuensi
4     Digitalisasi di Indonesia telah diatur dalam Peraturan Mentri Kominfo :
No.22/PER/M.KOMINFO/11/2011

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kutemukan Kesetiaan

Analisis Komunikasi Kelompok

Debar Ketakutan