Review Digitalisasi Televisi
inilah review dari materi yang telah disampaikan dosen mata kuliah Media
Digital dipertemuan kuliah kedua. Semoga ilmu ini bermanfaat, aamiin..
DIGITALISASI
TELEVISI
Penemuan televisi
mampu merubah peradaban dunia, lebih dari 12 jam banyak orang yang meluangkan
waktunya didepan televisi. Baik untuk hiburan, mengisi kekosongan waktu,
mengetahui informasi terkini atau lain hal sebagainya. Televisi adalah alat
komunikasi jarak jauh yang menggunakan media visual (penglihatan). Siaran
televisi disebarkan melalui gelombang radio VHF dan UHF dalam frekuensi antara
54 – 890 Mhz.
Televisi dipancarkan dalam bentuk gelombang analog & digital :
Televisi Analog
Adalah sinyal data dalam bentuk
gelombang yang continue, membawa informasi dengan mengubah karakteristik gelombang.
Televisi analog biasanya terhambat oleh cuaca dalam penangkapan sinyalnya.
Sehingga pada cuaca yang buruk, tampilan gambar yang muncul di televisi tidak
sebaik biasanya. Tidak hanya itu televisi analog pun dibatasi oleh jarak.
Semakin jauh, kualitas gambar yang dihasilkan tidak sebagus jarak yang dekat
dengan stasiun televisi. Dalam pengkodeannya, televisi analog mengkodekan
informasi gambar dengan memvariasikan voltase.
·
Televisi Digital
Adalah menggunakan modulasi digital
dan sistem kompresi dalam menyiarkan sinyal gambar, suara dan data ke televisi.
Televisi digital tidak dipengaruhi jauh dekat & cuaca. Kualitas gambar
lebih bagus, menggunakan bit (data) komputer. Sarana televisi secara digital
menggunakan media internet.
Perbedaan TV Analog dan TV Digital :
1. Jarak mempengaruhi kualitas gambar sedangkan pada TV
digital tidak ada pengaruhnya.
2.TV digital menggunakan layanan suara stereo
3.Pilihan acara menampilkan beberapa pilihan untuk
ditonton mendapatkan berbagai macam info dapat digunakan untuk berinformasi
bisa bermain game online.
Dampak Siaran Digital :
Adanya monopoli
Konglomerasi
kepemilikan
Pemborosan
Kurang beragamnya
konten
Multi tasking
Kurangnya pembangunan
infrastruktur
Digitalisasi di Indonesia :
1 ITU (Internasional
Telecomunication Union/ Otoritas telekomunikasi Indonesia) menyatakan bahwa 17
Juni 2015 diundur tahun 2018
2 Stuktur penyelenggaraan
televisi dibagi 15 zona layanan penyiaran 1 zona akan memiliki 6 penyiaran
3 Pemegang hak
penggunaan frekuensi masing-masing akan menampung 12 frekuensi
4 Digitalisasi
di Indonesia telah diatur dalam Peraturan Mentri Kominfo :
No.22/PER/M.KOMINFO/11/2011
Komentar
Posting Komentar