Hubungan Media Massa dan Pemerintah
Pola
Hubungan Media Massa & Pemerintahan
Pers tak dapat
dipisahkan dari kehidupan berbangsa dan bernegara. Pers baik yang berupa
pemberitaan di media cetak (koran, majalah) maupun di media teknologi
(radio,televisi) mempunyai porsi kegunaan masing-masing. Dimana masa sekarang,
pers menjadi media pengawas pemerintahan dan rakyatnya dalam menciptakan suatu
keadaan yang kondusif. Pers sebagai media yang mempunyai pengaruh besar dalam
berbagai bidang kehidupan. Pers merupakan medium pemberitaan paling penting
yang memberikan informasi mengenai suatu kejadian yang terjadi di berbagai
belahan dunia baik yang berbau politik, ekonomi dan sosial budaya. Era
keterbukaan sekarang ini, membuat pers bebas untuk menyampaikan segala hal yang
terjadi tanpa takut dengan adanya pembredelan dari pihak mana pun termasuk
pemerintah yang menghambat penyampaian informasi kepada masyaralat karena hal
itu merupakan hak asasi suatu warga negara untuk mendapatkan segala bentuk
informasi. Pers mempunyai kapasitas besar dalam memperjuangkan kemerdekaan
indonesia. Hal ini disebabkan pada zaman tersebut pers menjadi media perjuangan
dalam mengkritisi berbagai kebijakan yang dilakukan oleh para penjajah termasuk
kolonial Belanda.
B.
Teori
- Teori Pers
Ada empat teori dalam Pers,
diantaranya adalah :
1.
Authoritarian
Theory (Teori Pers Otoriter)
Diakui sebagai
teori pers paling tua, berasal dari abad ke-16.
Ia berasal dari falsafah kenegaraan yang membela kekuasaan absolut.
Penetapan tentang hal-hal “yang benar” dipercayakan hanya kepada segelintir
“orang bijaksana” yang mampu memimpin. Jadi, pada dasarnya, pendekatan
dilakukan dari atas kebawah. Pers harus mendukung kebijakan pemerintah dan
mengabdi kepada negara. Para penetbit diawasi melalui paten-paten, izin-izin
terbit, dan sensor. “Konsep ini menetapkan pola asli bagi sebagian besar
sistem-sistem pers nasional dunia, dan
masih bertahan sampai sekarang,” tulis Siebert dkk.
Prinsip Authoritarian theory ini adalah
bahwa negara memiliki kedudukan lebih tinggi daripada individu dalam skala
nilai kehidupan sosial. Bagi seorang individu, hanya dengan menempatkan diri dibawah
kekuasaan negara, maka individu yang bersangkutan bisa mencapai cita-citanya
dan memiliki atribusi sebagai orang yang beradab. Ketika kebebasan politik,
agama dan ekonomi semakin tumbuh bersamaan dengan tumbuhnya pencerahan, maka
tumbuh pula tuntutan akan perlunya kebebasan pers. Dalam saat seperti
itulahlahir teori baru, yaitu Libertarian Theory (Teori Pers Bebas).
2.
Libertarian
Theory (Teori Pers Bebas)
Teori ini
puncaknya pada abad ke-19. Dalam teori ini manusia dipandang sebagai makhluk
rasional yang dapat membedakan yang benar dan tidak benar. Pers harus menjadi
mitra dalam upaya pencarian kebenaran dan bukan sebagai alat pemerintah. Jadi,
tuntutan bahwa pers mengawasi pemerintah berkembang berdasarkan teori ini.
Teori pers bebas atau teori libertarian ini memang paling banyak memberikan
landasan kebebasan yang tak terbatas kepada pers. Oleh karena itu, pers bebas
juga paling banyak memberikan informasi, paling banyak memberikan hiburan, dan
paling banyak juga terjual tirasnya. Tetapi, dibalik paling banyak dari tiga
segi itu pers bebas juga paling sedikit berbuat kebajikan menurut ukuran umum
dan sedikit pula mengadakan kontrol terhadap pemerintah. Dalam perusahaan pers
semacam ini memang terdapat sekali pembatasan-pembatasan serta aturan-aturan yang
membatasi. Sebagian besar aturan-aturan yang ada hanyalah untuk menciptakan
keuntungan berupa materi bagi pemiliknya sendiri. Pers semacam ini cenderung
kurang sekali tertarik pada soal-soal bagi kepentingan masyarakat.
3.
Social
Responsibility Theory (Teori Pers Bertanggung Jawab Sosial)
Teori pers
bertanggung jawab sosial ini relatif, merupakan teori baru dalam kehidupan pers
di dunia dan tidak seperti teori pers bebas libertarian, Teori ini juga
memungkinkan dimilikinya tanggungjawab oleh pers. Dengan teori ini juga pers
memberikan banyak informasi dan menghimpun segala gagasan atau wacana dari
segala tingkat kecerdasan. Media yang menggunakan teori pers bertanggungjawab
sosial memiliki sesuatu yang tidak disukai oleh pers bebas atau pers
libertarian, yaitu prinsip-prinsip etika di belakang cita-cita bahwa pers
berdasarkan tanggung jawab sosial ini bbukan saja akan mewakili mayoritas
rakyatnya tetapi juga memberikan jaminan atas hak-hak golongan minoritas atau
golongan oposisi untuk turut bersuara lewat medianya.
Jaminan inilah
yang sukar diperoleh dari media-media yang menggunakan teori-teori pers
lainnya. Teori pers bertanggungjawab inilah yang paling banyak digunakan oleh
pers di negara – negara yang menganut sistem demokrasi dalam ketatanegaraannya
, dimana rakyatnya telah mencapai tingkat kecerdasan yang cukup tinggi,
sehingga rakyat mempunyai suara yang berpengaruh dan menentukan terhadap
pejabat-pejabat yang akan melayani mereka .
C.
Sistem
Pers Indonesia
Sejak 17
Agustus 1945, yakni sejak proklamasi kemerdekaan sampai 5 Juli 1959, yakni
ketika Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden untuk “Kembali ke
UUD-45”, pers kita selama ini pada dasarnya diselenggarakan dengan sistem yang
mirip –mirip sistem Barat, sekalipun pada awalnya sebagai “Pers Perjuangan”
mendapat banyak bantuan dari pihak pemerintah.
Sejak 5 Juli
1959, selama 6 tahun sampai Oktober 1965 Indonesia yang masih berada dibawah
kepemimpinan Presiden Soekarno kemudian dijalankan berdasarkan gagasan
Demokrasi Terpimpin. Sejak itu struktur politik dan kemasyarakatan Indonesia
pun berubah secara mendasar. Dan,
struktur politik yang baru ini membawa pula perubahan yang sama mendasarnya
dalam sistem Pers kita. Surat Izin Tjetak (SIT) yang pada masa SOB (Staat van
Oorlog en Beleg = Keadaan Bahaya dan Darurat Perang) pada tahun-tahun
sebelumnya (1957-1958) diberlakukan, pada masa setelah kembali ke UUD 1945
tetap berlanjut.
Pada saat itu
lembaga SIT merupakan yang pertama kalinya dipakai di Indonesia sejak zaman
penjajahan Belanda. Dewan pada prinsipnya menolak karena, “Kebebasan pers
adalah sebagai akibat kebebasan hati nurani yang tak dapat dipisahkan dengan
kehidupan masyrakat yang ada, sehingga tak dapat dihalangi. Yang baik,
menderita oleh yang jahat. Dewan lebih memilih tindakan penangguhan (pembreidelan)
penerbitan (Saran Dewan Hindia tanggal 19 Maret 1920 No.XXXVII).
Selama rezim
Soekarno itu pers Indonesia berpretensi seakan-akan
Indonesia menganut sistem pers bertanggung jawab sosial, namun pada
kenyataannya yang dijalankan adalah sistem pers otoriter terselubung. Berita
tidak lagi semata-mata harus menarik tetapi harus memiliki tujuan yang sejalan
dengan cita-cita bangsa untuk menyelesaikan revolusi nasional. Di samping
diberlakukannya lembaga SIT (Surat Izin Tjetak) pembredelan dan pembrangusan
terus berjalan terhadap penerbitan-penerbitan pers yang tidak sejalan dengan
politik pemerintah. Selama pemerintahan Orde
Lama di bawah demokrasi terpimpin Soekarno
itu, kebebasan pers benar-benar dipasung. Kebebasan pers hanya angan-angan,
surat kabar setiap harinya hanya memuat pidato-pidato para pejabat. Politik
seakan-akan wilayah yang hanya boleh dijamah sengan kepala tertunduk. Jika
suatu berita politik dianggap tidak menguntungkan pemerintah bisa saja berita
politik dianggap tidak menguntungkan pemerintah bisa saja berita tersebut
dikategorikan sebagai anti revolusi, mengancam keselamatan negara.
Pada 1 Oktober
1965, sehari setelah meletusnya peristiwa Gerakan 30 September (G-30-S) 1965,
sistem dan kehidupan politikdi Indonesia lagi-lagi mengalami perubahan. Tetapi
perubahan politik yang terjadi hanya mengubah sistem pers kita dari sistem pers
otoriter terselubung ke sistem pers otoriter terang-terangan. Jenderal Soeharto
yang berhasil mengambil ali kekuasaan atas kendali pemerintahan dan kemudian
dikukuhkan menjadi Presiden RI ke-2 pada tahun 1967, mencanangkan untuk
melaksanakan UUD’45 secara murni dan konsekuen. Tetapi pasal 28 konstitusi yang
menjamin kebebasan berpendapat itu tetap saja tidak dijalankan secara
konsekuen. Pers Indonesia selama 32 tahun (1965-1997) dibawah rezim Orde Baru Soeharto itu tetap terpasung.
Bahkan dipasung untuk menjadi “Pak Turut”. Rambu-rambu untuk membatasi
kebebasan pers seperti SIUPP (Surat Izin Usaha Penerbitan Pers) untuk penerbitan
pers dan sensor terhadap pemberitaan pers masih ditambah dengan praktek
instansi militer yang sewaktu-waktu “meminta” ditangguhkannya pemuatan suatu
berita hanya melalui telepon. Jika suatu media tidak mematuhi “permintaan” ini
, maka pemerintah dapat mencabut SIUPP media bersangkutan. Dibawah rezim Orde
baru, pemerintah Indonesia benar-benar menganut sistem pers otoriter yang
keras, sekeras pemerintah rezim sebelumnya.
Setelah bangsa
Indonesia memasuki era reformasi
sejak dilengserkannya Soeharto dari kursi kekuasaannya pada tanggal 21 Mei
1998, sistem pers Indonesia pun kembali ke keadaannya ketika kita berada di era
1945-1959. Itu adalah masa yang sedikit banyak merupakan masa kebebasan
berpikir tidak dirintangi oleh rambu-rambu sensor, izin-izin atau
larangan-larangan, meskipun pada tahun
1957 mulai muncul lembaga SIT di Jakarta. Suasana reformasi sedikit banyak
telah mempengaruhi paradigma para petingggi negara kita tentang arti kebebasan
mengeluarkan pendapat. B.J Habibie yang pada 21 mei 1998 itu menggantikan
Soeharto sebagai presiden boleh dikatakan merupakan Presiden RI pertama yang
giat membuka kran-kran demokrasi. Pada masa pemerintahannyalah undang-undang
yang membatasi kemerdekaan pers dicabut, termasuk pencabutan peraturan tentang
SIUPP sebagai gantinya diberlakukan UU Pers No.40 Tahun 1999 yang menjamin adanya
kebebasan pers, bahkan dalam pasal 6 undang-undang tersebut ditegaskan bahwa
pers nasional berperan dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui (people’s
right to know) karena hak memperoleh informasi itu, demikian bunyi butir (b)
konsiderannya merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki.
Sejak itu,
pers Indonesia kembali ke sitem Pers ketika negara kita menganut sistem
demokrasi parlementer pada tahun 1950-an, yaitu sistem pers liberal Barat.
Bahkan sistem pers kita di era reformasi ini sedemikian bebasnya sehingga
banyak orang yang mengatakan bahwa pers kita sudah tidak lagi terikat oleh
etika dan rasa tanggungjawab atas kepentingan masyarakatnya. Padahal, di negara
asalnya sendiri, Amerika Serikat, pers liberal sudah ditinggalkan sejak tahun
1956 dan kini negara itu bahkan menganut sistem pers yang bertanggungjawab
sosial.
Akar-akar
sistem pers Barat ini sudah ada didunia pers kita sejak awal kemerdekaan ketika
negara kita berada dalam sistem demokrasi liberal (1945-1959). Dari segi
perusahaannya, kita melihat bahwa dalam perkembangannya perusahaan pers kita
sejak dulu sudah saling bersaing satu sama lain, kemudian dalam batas-batas
tertentu terdapat seleksi berdasarkan persaingan bebas. Persaingan bebas pada batas-batas tertentu ini
menyebabkan yang kuat, yang berorganisasi baik, cerdik dan ditopang oleh modal
besar akan tumbuh dan menjadi besar. Yang tidak kuat, tidak baik organisasinya
dan tidak memiliki dukungan kuat, akan gulung tikar.
Dalam segi jurnalistiknya, terutama dalam hal pemberitaan sistem pers kita
selama ini pun mirip-mirip sistem Barat, misalnya dalam cara memilih dan
menyajikan berita, terutama dengan maksud menarik perhatian pembaca, dengan
latar belakang sampai batas-batas tertentu --- berupa pertimbangan-pertimbangan
komersial untuk meraup oplah atau tiras yang besar.
Dalam segi politik, kita melihat
pers kita selama ini mirip-mirip Pers Barat, atau lebih tegas lagi, mirip
sistem pers Belanda dengan organisasi-organisasi politiknya yang banyak itu
yang masing-masing memiliki atau sekurang-kurangnya mempengaruhi surat kabar.
Oleh karena itu, dalam menggunakan definisi tentang berita pun lebih sesuai
jika pers kita berpegang pada definisi berita berdasarkan sistem Pers Barat.
Definisi adalah batasan-batasan pengertian tentang sesuatu. Dan definisi
tentang berita hendaknya disesuaikan dengan sistem pers dalam masyarakat
bersangkutan.
DAFTAR PUSTAKA
Kusumaningrat.Hikmat
dan Kusumaningrat.Purnama, Jurnalistik
Teori & Praktek.2009, PT. Remaja Rosdakarya:Bandung
Diakses tanggal 16 Juni 2013 (http://m.kompasiana.com/post/mainstream-media/2012/09/sistem-pers-indonesia/)
Komentar
Posting Komentar