Persma Bukan Humas Kampus
Jauh hari sebelum Abdul Fadlil bertemu dengan Bintang dan kemudian membredel Poros. (Baca : Kronologis Pembredelan Pers Mahasiswa Poros ) Saya tengah asik membaca buku yang lama tak tersentuh di rak buku. Untuk mahasiswa Public Relations atau Humas semester akhir, sebenarnya telat sekali bila baru membaca ini. Namun karena ke(so)sibukan saya di organisasi yang dianggap dosen tak sejalan dengan prodi. Saya memutuskan, mending telat baca, daripada tidak sama sekali. Bagaimanapun, tugas akhir nanti ya harus tentang Public Relations, bukan Jurnalistik seperti apa yang saya pelajari 3 tahun di Persma. Begitulah.
**
Nah, selesai baca, buku ini saya pinjamkan ke seorang Humas perusahaan swasta Jogja untuk jadi penuntun membuat program kerja. Saya sempat tak percaya, kalau organisasi yang beberapa bulan baru regenerasi ini dibekukan oleh kampus. Usai menerima kabar via sms, segeralah saya pergi ke bulan. Eh bukan, tapi pergi ke sebuah cafe di sebelah barat polsek Umbulharjo. Moonly namanya. Meski cemas, saya tak lupa melihat jam ditangan sembari menunggu jemputan. Jam sepuluh malam. Dengan begitu, beberapa menit lagi gerbang kosan akan tutup. Ya, demi Poros. Tak tidur di kosan bukan persoalan.
Sepanjang membaca kronologi, saya bertanya-tanya kenapa SK belum turun? Hanya SK yang bisa menjadi bukti sah bahwa Poros benar-benar dibekukan. Nah kalo ditunda begini? Semoga ini bukan bagian permainannya kampus. Sialnya, tanpa SK, Poros sudah dilarang melaksanakan kegiatan. Padahal agenda tahunan sudah menghitung hari untuk dilaksanakan. Dana tak cair, dan ijin tempat dipersulit. Tiga proposal yang sudah diajukan, mereka abaikan. Ironis. Untung saja, sekretariat tidak digembok seperti bayangannya anak magang yang diutarakan ke pengurus.
Tahun 2016, pembekuan rupanya tak sekedar ancaman.Upaya pembekuan/pembredelan/pembubaran Poros sudah pernah terlontar dari pendamping –sebutan untuk dosen yang diberi SK Pendamping UKM oleh Rektor- diawal kepengurusan 2014-2015. Saat itu, saya menjadi Pimpinan Umum di organisasi yang luar biasa -buanyaaak banget- kasih pelajaran dan pengalaman. Karena pemberitaan, dan keinginan kampus untuk mensensor terlebih dahulu karya Poros sebelum terbit. Berkali-kali saya dan tim, dipanggil untuk audiensi. Hingga akhirnya, wacana pembubaran ternyata tidak benar. Begitu kiranya, romantisisme Persma dan Rektorat di kampus orens ini.
**
Kembali ke buku Handbook of Public Relation. Ada satu bab yang membahas Media Relation (Hubungan Media). Ini satu yang menarik bagi saya, karena membahas soal Pers, baik cetak ataupun elektronik. Dalam kasus yang sedang dihadapi oleh Poros, sekelebat tiba-tiba saya membayangkan menjadi humas kampus.
Penting sekali rasanya seorang humas disebuah perguruan tinggi paham hal semacam ini. Bahkan kalau bisa, soal teori medrel –begitu biasa disingkat- kudu sudah diluar kepala. Catatannya satu, saya harus menganggap ada pers mahasiswa. Kenapa harus menganggap ada? Karena, yang sebenarnya jadi pemerhati kebijakan kampus paling dekat ya Persma, bukan media umum yang perusahaannya berskala nasional, internasional atau regional.
Nah, di buku Elvinaro yang kata-katanya mudah dipahami ini pun dibahas. Bagaimana seorang humas harus paham mengenai jurnalistik, bahkan soal perbedaan kebijakan redaksi di masing-masing media dan segmentasi pembaca. Begitu pula dengan Persma, saya juga harus tau seluk beluk dan tetek bengeknya.
Kutipan dari Handbook of Public Relations :
“Tujuan pokok diadakannya hubungan pers adalah menciptakan pengetahuan dan pemahaman, bukan semata-mata untuk menyebarkan suatu pesan sesuai dengan keinginan perusahaan induk atau klien demi mendapatkan “suatu citra atau sosok yang lebih indah daripada aslinya di mata umum.”Tidak seorang pun yang berhak mendikte apa yang harus diterbitkan atau disiarkan oleh media massa, setidak-tidaknya di suatu masyarakat yang demokratis”.
Seperti pernah dikemukakan Ivy Ledbetter Lee, dalam bukunya yang berjudul Declaration of Principles (1906) bahwa semua jenis materi pers harus bebas dari nilai-nilai dan kepentingan sepihak. Begitu kiranya, pers yang jelas memegang teguh kode etik jurnalistik, sembilan elemen jurnalisme, serta kode etik PPMI (Perhimpunan Pers Mahasiswa) untuk Persma.
Karena hal diatas, saya tidak akan pernah menyamakan terbitan Persma dengan terbitan humas. Persma tidak didikte dan tidak juga mengutamakan kepentingan siapapun. Sementara media humas, harus mengutamakan kepentingan institusi dan didikte. Setiap orang yang menulis dibayar, sementara Persma untuk menerbitkan saja harus ngalor ngidul cari iklan buat tambahan biaya cetak.
Nah, daripada menyarankan atau menyetujui pimpinan untuk membredel Persma. Mending saya private untuk belajar nulis, tak sekedar advetorial ataupress release. Apalagi, tau Persma tidak bisa dibayar seperti halnya media umum. Bahkan jika memungkinkan, akan saya ajak juga civitas akademika untuk gemar menulis lewat sebuah workshop. Kenapa saya berharap gemar? Karena semua dosen di Kampus memungkinkan untuk menjadi narasumber, baik di Persma atau media manapun. Setidaknya, agar bisa menulis hak jawab untuk antisipasi bila ada kekeliruan di terbitan.
Selain itu, pentingnya lagi untuk menumbuhkan gerakan literasi yang sudah mulai minim dengan mengirim opini tidak hanya ke media umum, melainkan ke persma. Saya rasa, jika ini dapat didukung dan disambut baik oleh pimpinan. Maka harmoni intelektual dan marwah demokrasi lebih terlihat di perguruan tinggi ini. Persma jalan, media humas jalan, dan media umum juga jalan. Soal kemampuan dan pengalaman menulis, tak ada yang harus diragukan lagi bagi seorang tenaga pendidik di kampus. Skripsi, tesis, disertasi, buku, jurnal, dan penelitian sudah menjadi bukti.
Dari tadi bayangan saya soal Media Relation, terfokus di media cetak. Karena soal media elektronik, sebenarnya tidak jauh berbeda dengan media cetak. Baik televisi ataupun portal berita online. Itulah yang kemudian akan saya pahamkan, utamanya dosen dan pimpinan kampus. Tak lain, agar sepemahaman dan tidak muncul konflik antar civitas akademika.
**
Bayangan saya buyar, ketika omelet, buah segar dan es teh traktiran alumni mendarat di meja. Mulai malam itu (26/05), Persmaporos.com beberapa kali tidak bisa diakses karena melonjaknya pengunjung. Sembari online, omelet yang nampak gosong terasa sangat nikmat sambil dicocol dengan saus pedas. Melihat banyaknya dukungan yang mengalir di facebook dan twitter yang menggunakan #SavePoros dan mengganti foto profil serta avatarnya. Saya merinding.
Hingga teman saya selesai membuat program PR dan akan dieksekusi. Hingga Poros yang memutuskan untuk membatalkan Poros Festivalnya karena tak diberi ijin. Hingga Persma se-Indonesia dan media umum riak gemuruh melakukan aksi solidaritas dan pemberitaan. Bahkan hingga makanan dan minuman yang ada dihadapan saya, Mba Usi dan Mas Nabil habis.
Sementara lain, pihak kampus tetap tenang. Humas kampus belum angkat bicara. WR III, WR II, BIMAWA dan Kepala Kerumahtanggaan Kampus bilang “SK sedang dalam proses”. Bahkan Rektor pun tetap melangsungkan launching bukunya di Islamic Center, tadi (7/5). Melihat keadaan seperti ini, saya kemudian bertanya. Apakah Humas kampus orens ini tidak seperti humas kampus yang saya bayangkan? Ya, sepertinya tidak.
Pimpinan malah memutuskan untuk meberedel dan membekukan Poros. Apa iya engga ada koordinasi dengan humasnya. Setidaknya, kalau Pimpinan kampus ga ngerti Persma, Humas bisa bantu menjelaskan. Faktanya, Pimpinan menyalahkan karena Poros selalu memberitakan yang buruk-buruk dan selalu menjelekan kampus. Mereka memaksa Poros biar kayak media humas, menulis hal-hal positif kayak prestasi mahasiswa, dsb.
Sekarang yang menjadi pertanyaannya adalah : Apa mereka kekurangan publisitas? Apa iya, tabloid/buletin yang dibagi saat wisuda dan ospek kurang berpengaruh? Apa iya, website yang keren itu minim pengunjung? Apa iya, publisitas di media umum berkurang? Apa iya, iklan baliho tak berdampak? Rupanya itu tidak mungkin. Sepertinya lebih baik evaluasi kinerja humas, bukan malah memberedel Poros.
Kini tak ada informasi soal Pemilihan Mahasiswa (Pemilwa), padahal pemilihan dilakukan tanggal 11 Mei. Ini menjadi jawaban, media humas dan pers mahasiswa beda kepentingan. Media humas bukan untuk kepentingan mahasiswa. Tetapi hanya kepentingan kampus untuk meningkatkan citra dan menarik mahasiswa.
Jikalau begini, tanpa disadari pihak kampus sudah membatasi hak-hak publik -dalam hal ini mahasiswa- atas informasi dan komunikasi seputar Pemilwa, bahkan persoalan lainnya. Ini berarti sama artinya melanggar hak asasi manusia.
Lantas kamu masih bertanya, kenapa Persma bukan Humas kampus?
Yogyakarta, 7 Mei 2016
Komentar
Posting Komentar